• Jelajahi

    Copyright © SITUS
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Iklan

    Dua Oknum PNS di Konkep Terjerat Korupsi Pengadaan Tanah

    Admin
    10 Apr 2020, April 10, 2020 WIB Last Updated 2020-04-10T13:28:47Z

    Dua oknum PNS yang terjerat Korupsi pengadaan tanah lokasi TPA di Konkep (Foto : Hasran Situssultra.com)

    KENDARI,NEWSSITUSSULTRA.com-Kepolisian Resort (Polres) Kendari berhasil mengungkap kasus tindak pidana korupsi pengadaan tanah lokasi tempat pembuangan akhir  sampah (TPA) dan menetapkan 2 oknum PNS, dari kabupaten Konawe Kepulauan (Konkep) yang bekerja sebagai kepala seksi di dinas lingkungan hidup, sementara yang satunya adalah anggota panitia pengadaan tanah.

    Berdasarkan hasil audit BPKP Sulawesi Tenggara (Sultra) kedua oknum PNS telah merugikan keuangan Negara sebesar Rp. 300.000.000.

    Dalam Press Releasenya Kapolres Kendari, AKBP Difik Erfianto  mengungkapkan kedua tersangka secara  bersama-sama melakukan pemalsuan terhadap data kepemilikan tanah  sebagai dasar untuk dilakukan pembayaran dalam pengadaan tanah lokasi TPA.

    “Hasil pembayaran tersebut dipergunakan untuk keperluan pribadi masing-masing,”ungkap Kapolres saat menggelar Konfrensi Perss di Mapolres Kendari, Selasa (17/3/2020).

    Adapun barang bukti yakni, pertama, SK Bupati Konkep No : 16B,tanggal 1 maret 2016 tentang susunan panitia pengadaan tanah untuk kepentingan umum, kedua, SK Bupati Konkep No : 30B tanggal 21 april 2016 tentang penetapan lokasi pengadaan tanah untuk kepentingan umum, ketiga,  Surat pernyataan penguasaan fisik bidang tanah dan surat pengalihan masing-masing atas nama Muhlis dan Yasin, keempat,  Surat penguasaan fisik bidang tanah atas nama Nasir, kelima  Document permintaan pembayaran dan keenam, Document Pembayaran

    Guna mempertanggung jawabkan perbuatannya,  kedua tersangka dikenakan pasal  2, pasal 3 dan 9 undang-undang nomor 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah undang-undang nomor 20 tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi junto pasal 55 ayat 1 KUHP  dengan ancaman pidana penjara maksimal 20 tahun.

    Laporan : Hasran
    Rekomendasi Untuk Anda × +
    KAMI MAJU

    BERITA TERKINI