ANDOOLO,SITUSSULTRA.com- Akibat virus
corona yang meresahkan dan menjadi sebuah musibah besar, hingga membuat
interaksi masayarakat menjadi terbatas maka Pemerintah Daerah (Pemda) Konawe
Selatan (Konsel), Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra) akhirnya kembali
memperpanjang masa libur sekolah dan menerapkan sistim belajar dirumah masing-masing
bagi peserta didik PAUD/TK/RA, SD/MI, SMP/MTS dan Lembaga Pendidikan Non Formal
lainnya.
Libur diperpanjang berdasarkan Surat Edaran (SE) yang ditanda
tangani langsung Bupati Konsel, H.
Surunuddin Dangga, ST.,MM tertanggal 27 Maret 2020 dengan Nomor 420/355 yang ditujukan kepada seluruh Kepala Sekolah
tingkat PAUD/TK/RA, SD/MI, dan SMP/MTS se-Kabupaten Konawe Selatan.
Surat edaran yang ditandangani bupati
Konsel sebagai tindak lanjut Keputusan
Kepala Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) Nomor 13 A Tahun 2020
tanggal 29 Februari 2020 tentang Perpanjangan Status Keadaan Tertentu, Darurat
Bencana, Wabah Penyakit Akibat Virus Corona di Indonesia.
Dalam surat edaran tersebut dijelaskan bahwa sekolah diliburkan, selain berdasarkan
Keputusan Kepala BNPB, juga sesuai SE Mendikbud No 4 Tahun 2020 tertanggal 24
Maret 2020. Tentang Pelaksanaan Kebijakan Pendidikan Dalam Masa Darurat
Penyebaran Corona Virus Disease (Covid-19).
“Serta semakin meningkatnya penyebaran
Coronavirus Disease (Covid-19) maka kesehatan lahir dan batin peserta didik,
guru, kepala sekolah, dan seluruh warga sekolah menjadi pertimbangan utama
dalam pelaksanaan kebijakan pendidikan," demikian penjelasan isi surat edaran.
Menindaklanjuti SE tersebut, maka Bupati
memutuskan untuk memperpanjang masa belajar di rumah bagi seluruh peserta didik
se - Konsel, mulai tanggal 31 Maret 2020 sampai tanggal 4 April 2020.
“Untuk itu melalui SE ini diharapkan perhatian para kepala sekolah di seluruh
kabupaten Konawe Selatan agar dapat melaksanakan dengan penuh rasa tanggung jawab,”demikian Surat Edaran yang
dirilis melalui akun whatsApp resmi diskominfo kabupaten Konawe Selatan, Jum’at (27/3/2020).
Editor : Darson
No comments:
Post a Comment