• Jelajahi

    Copyright © SITUS
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Iklan

    Melalui Keputusan BNPB Pemda Konsel Tambah Masa Libur Sekolah Hingga 4 April

    Admin
    10 Apr 2020, April 10, 2020 WIB Last Updated 2020-04-10T09:59:05Z


    ANDOOLO,SITUSSULTRA.com- Akibat virus corona yang meresahkan dan menjadi sebuah musibah besar, hingga membuat interaksi masayarakat menjadi terbatas maka Pemerintah Daerah (Pemda) Konawe Selatan (Konsel), Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra) akhirnya kembali memperpanjang masa libur  sekolah dan  menerapkan sistim belajar dirumah masing-masing bagi peserta didik PAUD/TK/RA, SD/MI, SMP/MTS dan Lembaga Pendidikan Non Formal lainnya.

    Libur diperpanjang  berdasarkan Surat Edaran (SE) yang ditanda tangani langsung  Bupati Konsel, H. Surunuddin Dangga, ST.,MM tertanggal 27 Maret 2020 dengan Nomor 420/355  yang ditujukan kepada seluruh Kepala Sekolah tingkat PAUD/TK/RA, SD/MI, dan SMP/MTS se-Kabupaten Konawe Selatan.


    Surat edaran yang ditandangani bupati Konsel sebagai tindak lanjut  Keputusan Kepala Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) Nomor 13 A Tahun 2020 tanggal 29 Februari 2020 tentang Perpanjangan Status Keadaan Tertentu, Darurat Bencana, Wabah Penyakit Akibat Virus Corona di Indonesia.

    Dalam surat  edaran tersebut  dijelaskan bahwa  sekolah diliburkan, selain berdasarkan Keputusan Kepala BNPB, juga sesuai SE Mendikbud No 4 Tahun 2020 tertanggal 24 Maret 2020. Tentang Pelaksanaan Kebijakan Pendidikan Dalam Masa Darurat Penyebaran Corona Virus Disease (Covid-19).

    “Serta semakin meningkatnya penyebaran Coronavirus Disease (Covid-19) maka kesehatan lahir dan batin peserta didik, guru, kepala sekolah, dan seluruh warga sekolah menjadi pertimbangan utama dalam pelaksanaan kebijakan pendidikan," demikian penjelasan  isi surat edaran.

    Menindaklanjuti SE tersebut, maka Bupati memutuskan untuk memperpanjang masa belajar di rumah bagi seluruh peserta didik se - Konsel, mulai tanggal 31 Maret 2020 sampai tanggal  4 April 2020.

    “Untuk itu melalui SE ini diharapkan  perhatian para kepala sekolah di seluruh kabupaten Konawe Selatan agar dapat melaksanakan dengan penuh rasa  tanggung jawab,”demikian Surat Edaran yang dirilis melalui akun whatsApp resmi diskominfo kabupaten  Konawe Selatan, Jum’at (27/3/2020).

    Editor : Darson



    Rekomendasi Untuk Anda × +
    KAMI MAJU

    No comments:

    BERITA TERKINI

    PERISTIWA

    +